disrupsi.id - Medan | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban N (26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," kata AKP Verry Purba, Selasa (18/2/2025)
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu menambahkan tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan terkait peristiwa itu.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP(43) dan SS(43). keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun," jelasnya.
Menurutnya saat pemeriksaan kedua tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah penyidik menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah," terangnya.
Dia menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 16 Februari 2025.
"Untuk kedua tersangka sudah ditahan. Sedangkan korban saat ini mengalami trauma," terangnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa