Disrupsi.id, Medan – Hibah sebesar Rp96 miliar dari APBD Sumut 2025 untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfanda Ananda, menilai anggaran ini perlu dievaluasi oleh pemerintah pusat, mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah terbebani utang Rp1,5 triliun.
"Hibah sebanyak itu di tengah Pemprovsu mempunyai hutang Rp. 1,5 triliun kepada pemborong atas pekerjaan proyek Rp. 2,7 triliun yang lalu dan bagi hasil pajak dengan daerah bawahan, sudah selayaknya pemerintah pusat yakni Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri melakukan langkah strategis dengan melakukan evaluasi kebutuhan hibah kepada Kejaksaan," ungkap Elfanda Ananda.
Menurut Elfanda untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai urgensi pembangunan gedung Kantor Kejatisu yang masih layak, kenapa harus dibangun lagi di tengah upaya efisiensi anggaran dan beban hutang yang menjadi kewajiban Pemprovsu.
Ia menekankan bahwa Gubernur Sumut harus mempertimbangkan ulang alokasi anggaran ini dan lebih memprioritaskan pembayaran utang serta perbaikan infrastruktur. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar keputusan alokasi dana publik bisa diterima masyarakat.
Selain itu, Elfanda meminta Kejatisu dan Pemprov Sumut untuk memberikan penjelasan terkait urgensi hibah tersebut, terutama mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang sulit. Ia juga mendesak Mendagri untuk meminta Gubernur Sumut lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran dan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
"Sebelum mengalokasikan dana hibah, Pemprov Sumut harus lebih dulu mematuhi instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Prioritas utama seharusnya adalah membayar utang dan memastikan stabilitas keuangan daerah," tegasnya.
Elfanda juga menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran, termasuk hibah, benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka tindakan hukum harus segera dilakukan.
Dengan situasi keuangan daerah yang terbebani utang dan kebijakan efisiensi anggaran, Elfanda menyarankan agar Kejatisu menolak hibah pembangunan gedung baru. Di sisi lain, Gubernur Sumut juga didorong untuk lebih selektif dalam memberikan dana hibah agar tidak mengorbankan pembangunan prioritas yang dibiayai oleh pajak rakyat. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.