disrupsi.id - Medan | Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan 'nyanyian' bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang diduga memberikan setoran bulanan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
"Mulai dari Kasat Narkoba dan Kapolresnya kita periksa, apakah benar atau tidak. Jadi itu nanti berdasarkan fakta-fakta penyidikan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).
Irjen Pol Whisnu memastikan tidak akan menutupi hasil pemeriksaan tersebut. Ia akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah.
"Jadi, tidak kita tutupi, pokoknya kalau anggota saya salah , saya tindak. Kalau anggota benar jangan dong. Kita komitmen, sederhana pikiran saya. Salah tindak, kalau benar jangan," tegas Whisnu.
Diketahui, pernyataan terdakwa kasus narkoba bernama Endar Muda Siregar alias Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Dalam sebuah video yang beredar, Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat Polres Labuhanbatu dengan rincian Rp 80 juta, untuk kasat dan Kanit masing - masing Rp 20 juta dan Rp 8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Endar sendiri telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum