disrupsi.id - Medan | Kejadian tak mengenakkan dialami wartawan media lokal Mistar.id, Deddy Irawan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi dan sekelompok pria yang diduga preman mengintimidasi dan memaksa Deddy Irawan menghapus poto liputannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025). Kejadian bermula saat Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang dugaan penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang Cakra VI PN Medan. Sidang tersebut beragenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Ketika sidang dimulai, Deddy Irawan langsung mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.
Kemudian Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Mereka juga menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy.
Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Pers yang tergantung di lehernya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Setelah itu, Panitera Pengganti Sumardi dan para preman tersebut memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang itu terbuka untuk umum.
Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan Sumardi dan sekelompok orang terhadap Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
KKJ Sumut mendampingi Deddy Irawan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025) malam dengan Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Array menegaskan perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009.
"Dalam regulasi tersebut bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009," tegasnya, Rabu (26/2/2025).
Oleh karena itu, KKJ Sumut, tambah Array mendesak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya. Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
"Sebab Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. KKJ Sumut juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis," ujarnya.
Array menegaskan dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam UU Pers, pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Bukan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja kerja Jurnalis karena tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana dalam UU Pers," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum