Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran KPPU Demi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

disrupsi.id - Medan | Komisi VI DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebutuhan tambahan pagu anggaran dan pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80% pada tahun 2025. 

Dukungan ini penting untuk menunjang berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan yang dilakukan oleh KPPU, yang meliputi penanganan kasus, pengawasan kemitraan, dan evaluasi merger serta akuisisi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa tambahan anggaran ini diperlukan untuk melanjutkan berbagai kegiatan yang sedang berjalan, seperti penanganan 10 perkara hukum, 176 penyelidikan awal, 16 pengawasan kemitraan, dan penilaian terhadap 35 merger dan akuisisi. 

Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk pengukuran Indeks Persaingan Usaha dan memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan persaingan.

"Saat ini, kami sedang berupaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, dengan anggaran KPPU yang mencapai Rp105.373.198.000," jelas Fanshurullah. 

Anggaran ini terbagi antara Rp96,7 miliar yang berasal dari dana murni dan Rp8,57 miliar dari PNBP yang hanya bisa digunakan jika target pemenuhan PNBP sebesar Rp19,3 miliar tercapai. Namun, meski ada upaya efisiensi yang menghemat Rp37,9 miliar, KPPU menghadapi defisit anggaran sekitar Rp2,5 miliar pada awal Februari 2025. 

Akibatnya, anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai sekretariat, sementara kegiatan utama KPPU seperti penegakan hukum persaingan, pengawasan UMKM, dan penilaian merger harus dibatasi.

Untuk itu, KPPU meminta dukungan Komisi VI agar dapat memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp26.135.104.000, yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang berjalan dan untuk pembayaran tenaga outsourcing yang jumlahnya mencapai 66 orang. Selain itu, KPPU juga mengusulkan agar dapat menggunakan 80% dari PNBP yang diperoleh dari kegiatan utama mereka.

Dukungan dari Komisi VI diharapkan dapat memastikan kelancaran operasional KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan memastikan keberlanjutan kegiatan penegakan hukum yang berdampak langsung pada perekonomian.

"Terima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung pentingnya penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan PNBP untuk mendukung kegiatan utama kami," ujar Ifan.

Dengan adanya dukungan ini, KPPU dapat lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia, yang sangat penting untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan terbuka bagi semua pihak. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال