disrupsi.id - Medan | Pasangan suami istri di Kota Medan yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21) berkomplot bersama temannya untuk merampas sepeda motor seorang pria dengan modus berpura pura mengajak kencan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan keduanya telah ditangkap. Selain pasutri tersebut, polisi juga melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali yang mengalami perampokan atau pembegalan pada 29 Januari 2025," kata AKP Riffi Noor, Minggu (2/2/2025).
Dia menyebutkan kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali. Remaja tersebut langsung mengajak korban untuk main ke kosnya di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan.
"Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama tersangka dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya," jelasnya.
Namun sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua tersangka lainnya. Saat korban tiba, salah seorang tersangka langsung menyerangnya dengan parang.
"Korban Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para tersangka," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim.
"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila pada Sabtu (1/2/2025). Kemudian petugas menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima," ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap merupakan pasangan suami istri. Saat melakukan aksi kejahatannya, Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan.
"Sementara itu, Riski Harahap dan tiga tersangka lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” sebutnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal," pungkas AKP Riffi Noor Faizal. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa