disrupsi.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara secara resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Mercure, Medan, pada Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala. Dalam putusan bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim perselisihan hasil Pilkada.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam keterangannya menyatakan bahwa pasangan Bobby Nasution dan Surya yang diusung sebagai calon nomor urut 1 berhasil memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah.
"Dengan ini menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1, Bobby Nasution dan Surya dengan perolehan suara 3.645.611 atau 64,46 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 -2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (5/1/2025).
Agus juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan berlaku sejak diumumkan pada 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB.
"Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebutnya.
Menariknya, dalam rapat pleno tersebut, baik pasangan calon terpilih maupun pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala tidak hadir secara langsung. Keduanya diwakili oleh tim pemenangan masing-masing. Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya menyambut baik penetapan tersebut.
"Kami bersyukur, terimakasih kepada pihak pihak terkait MK, KPU, Bawaslu, stakeholder. Kita sudah dengar putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pihak pemohon. Dalam hal ini KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. Karena sesuatu hal, Pak Bobby dan Pak Surya tidak dapat menghadiri penetapan ini," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan data KPU, pasangan Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya meraih suara terbanyak. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meraih 2.00.9311 suara.
Dengan perolehan suara keduanya, pasangan Bobby-Surya unggul 1.636.300 dari pasangan Edy dan Hasan. Adapun jumlah suara tidak sah sebesar 298.754 dan total suara sah dan tidak sah di Sumut sebesar 5.654.922 dari jumlah 1,7 juta pemilih di Sumut.
Belakangan, pasangan Edy Rahmayadi - Surya menggugat hasil perolehan suara Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi permohonan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala harus kandas.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).
"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.