Disrupsi.id, Medan – Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Presidium MARAK, Arief Tampubolon, juga mendorong agar penyelidikan serupa dilakukan terhadap enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Arief menilai Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmennya dalam mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus ini sendiri diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa jika Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan ke periode 2018-2023, potensi kerugian negara akibat kasus ini bisa membengkak hingga Rp1.000 triliun. Ia juga menduga praktik serupa berpotensi terjadi di enam BUMN lain yang tergabung dalam BPI Danantara, termasuk Telkom Indonesia, MIND ID, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan PLN.
"Jika benar itu dilakukan Kejaksaan Agung dari 2018, maka bisa dipastikan Pertamina yang melakukan korupsi ini lima tahun lamanya pada periode kedua Presiden Joko Widodo. Juga sangat mungkin 6 BUMN lainnya sama seperti Pertamina," ujar Arief.
Ia menekankan bahwa BUMN yang masuk dalam BPI Danantara memiliki skala bisnis yang besar, sehingga sangat rawan terhadap potensi penyelewengan. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti di kasus Pertamina, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap enam BUMN lainnya.
Arief juga menyampaikan bahwa peran Presiden Prabowo sangat penting dalam mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN.
"Demi bangsa ini, saya yakin Presiden Prabowo pasti mendukung langkah Kejaksaan Agung. Apalagi ini dilakukan demi kebaikan Danantara. Sudah sangat banyak energi bangsa ini terkuras selama ini, saatnya Presiden Prabowo bersikap tegas," tuturnya. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.