Marbot Masjid di Simalungun Cabuli Bocah Laki Laki Saat Ingin Mengaji

disrupsi.id - Simalungun | Polisi meringkus seorang marbot masjid berinisial ZD (24) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Pria tersebut diduga mencabuli bocah laki laki berusia 12 tahun berinisial AD saat hendak mengaji di dalam masjid.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan terungkapnya peristiwa itu saat korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Kemudian ia mengadu kepada ibunya bahwa ia baru saja dicabuli ZD. 

"Korban menangis dan mengadu kepada ibunya bahwa ia dicabuli marbot masjid saat hendak mengaji di masjid," kata AKP Verry Purba, Kamis (20/2/2025).

AKP Verry menambahkan korban sebenarnya akan mengikuti belajar mengaji di masjid itu dengan seorang ustaz. Namun korban datang terlalu cepat sehingga harus menunggu teman temannya yang lain. 

"Lalu korban diminta oleh tersangka masuk ke ruangan azan. Setelah itu tersangka menutup pintu ruangan berikut gordennya. Tersangka memberikan handphone kepada korban dan menyuruhnya menonton. Ketika korban tengah asik menonton di aplikasi YouTube, saat itulah tersangka mencabuli korban," urainya.

Setelah dicabuli, korban pun mencari alasan untuk bisa melarikan diri dari tersangka. Setelah mendapat kesempatan untuk melarikan diri akhirnya korban pulang dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. 

"Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Simalungun," paparnya.

Menurut AKP Verry, ZD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus itu. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU RI Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," paparnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال