disrupsi.id - Medan | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap aksi perampokan yang melibatkan dua tersangka yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2025, di sebuah warung yang terletak di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun.
"Pada saat itu, korban bernama Pordian Butar Butar sedang berkumpul bersama teman-temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya putih mendatangi mereka," ujar AKP Riffi Noor Faizal pada Jumat, 14 Februari 2025.
Salah satu tersangka kemudian menodongkan benda yang tampak seperti senjata api dan berteriak, "Jangan bergerak!" Mereka pun memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya.
"Setelah berhasil mengambil handphone korban, mereka memberi peringatan, 'Kalau mau HP-mu kembali, ambil di Polsek', sebelum akhirnya melarikan diri," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Meskipun korban berusaha mengejar, para pelaku berhasil melarikan diri. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
"Petugas memeriksa saksi-saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BK 1065 WAA, satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, satu borgol, lima unit handphone, dan empat casing handphone.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah tas, serta dua KTP atas nama Supriadi Mubarak dan Doddy Syafrizal, dan satu Kartu Tanda Anggota Polri milik Afrizal Murdani.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya dengan modus yang sama.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan yang mengatasnamakan aparat kepolisian," tambah AKP Riffi Noor Faizal. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa