Perangi Penipuan Keuangan, OJK Tutup 3.517 Layanan Pinjol Ilegal

disrupsi.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejumlah langkah signifikan dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. 

Sejak awal Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK berhasil menutup lebih dari 3.517 layanan pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Tak hanya itu OJK juga telah memblokir 587 layanan pinjaman online ilegal dalam periode 1 hingga 24 Januari 2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Dia menyebutkan OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 209 entitas investasi ilegal, sehingga total entitas yang telah dihentikan pada awal tahun ini mencapai 796.

"OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti," ujar Friderica.

Lebih lanjut, Satgas PASTI dari OJK juga menemukan nomor kontak debt collector yang digunakan oleh layanan pinjol ilegal dan investasi ilegal. Sebanyak 1.330 nomor telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal, OJK menerima 16.610 pengaduan terkait aktivitas ilegal sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 15.477 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 1.133 lainnya mengenai investasi ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, OJK bersama anggota Satgas Pasti serta dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk IndonesiaAnti-Scam Centre(IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan dengan total 70.390 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan," tambahnya

Selain itu, Satgas Pasti dari OJK mencatat laporan dari para korban menunjukkan total kerugian mencapai Rp 700,2 miliar, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 106,8 miliar. 

"Kami memastikan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, khususnya pinjol ilegal dan investasi ilegal," urainya. (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال