disrupsi.id - Simalungun | Anggota Polres Batubara, Aipda Suhartoyo (49) ditangkap lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Aipda Suhartoyo diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2025 sekira pkl 20.30 WIB.
"Saat itu personel Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Hotel Pelangi sering terjadi orang bertransaksi narkoba jenis sabu," ujar AKBP Choky, Senin (17/2/2025).
Selanjutnya personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba di hotel tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Suhartoyo beserta barang bukti berupa 2 plastik klip sedang warna bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu 2,06 gram, timbangan digital, kaca pirex, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik," sebutnya.
Dia menambahkan Aipda Suhartoyo bertugas di Bagian SDM Polres Batubara. Saat pemeriksaan, Aipda Suhartoyo mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Budi yang tinggal di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun m
"Petugas masih melakukan pengembangan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," paparnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa