disrupsi.id - Medan | PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi guna memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran. Langkah ini sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 Kg yang bertujuan agar manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan distribusi LPG 3 Kg mengacu pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, serta Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
“LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro berskala kecil seperti pedagang kaki lima dan warung makan, serta nelayan dan petani yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Satria, Sabtu (1/2/2025).
Dalam implementasinya, rumah tangga yang berhak menerima LPG bersubsidi adalah mereka yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Sementara itu, nelayan penerima subsidi adalah mereka yang memiliki kapal dengan kapasitas maksimal 5 Gross Tonnage (GT) dan menggunakan LPG untuk operasional.
"Sedangkan petani yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg adalah mereka dengan luas lahan maksimal 2 hektare dan membutuhkan LPG untuk keperluan pengeringan hasil pertanian, " jelasnya.
Proses distribusi LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh pengguna LPG 3 Kg harus terdaftar agar distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain itu, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, beberapa sektor usaha dilarang menggunakan LPG bersubsidi, seperti restoran, hotel, binatu, industri batik, peternakan, perkebunan tembakau, dan jasa las.
“Bagi masyarakat mampu serta pelaku usaha di sektor yang tidak berhak, kami mengimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas, yang tersedia luas di berbagai pangkalan dan outlet resmi,” tambah Satria.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut aktif melakukan sosialisasi, termasuk kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (24/1/2025).
Acara tersebut menghadirkan Pjs. Sales Area Manager Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono, sebagai narasumber. Dalam sosialisasi tersebut, Sigit menekankan pentingnya pencocokan data saat pembelian LPG 3 Kg. Konsumen diminta membawa KTP agar verifikasi dapat dilakukan di pangkalan, sehingga subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh yang berhak.
"Bapak-ibu yang akan membeli LPG 3 Kg cukup membawa KTP untuk proses pencocokan data, sehingga distribusi LPG tepat sasaran," ujar Sigit.
Salah satu peserta sosialisasi, Erni Fitriani, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. Sebagai pengguna LPG 3 Kg untuk usaha kecilnya, ia mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai kebijakan subsidi dan cara memastikan distribusi yang adil.
“Dengan mengikuti sosialisasi ini, saya jadi lebih paham soal LPG bersubsidi. Harganya terjangkau dan sangat membantu usaha kecil seperti saya,” kata Erni. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.