Polda Klaim Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Suap dari Bandar Sabu

disrupsi.id - Medan | Pernyataan seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang memberikan setoran bulanan sebesar Rp160 juta kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohan, Senin (3/2/2025).

Kompol Siti Rohani menegaskan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, maka penyidik siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

"Polda Sumut juga menegaskan tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika," terangnya.

Saat ini, tambahnya, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.

"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," sebutnya.

Menurutnya kasus yang menjerat Endar Muda Siregar telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," urainya.

Saat ini, tambahnya, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri  Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

"Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Diketahui, pernyataan terdakwa kasus narkoba bernama Endar Muda Siregar alias Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

Dalam sebuah video yang beredar, Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat Polres Labuhanbatu dengan rincian Rp 80 juta, untuk kasat dan Kanit masing - masing Rp 20 juta dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال