disrupsi.id - Medan | Aksi keji dua pria yang berpura-pura berkencan demi merampok akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap menangkap dua tersangka yang mencoba memperkosa dan membunuh korbannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat mengatakan dua tersangka ditangkap yakni AL (30), warga Tanjung Selamat, dan AS (34), warga Asam Kumbang. Keduanya ditangkap melakukan pencurian dan kekerasan terhadap JSR (30) warga Tanjung Morawa.
"Kejadian berlangsung pada 27 Januari 2025 di Jalan Amal, Medan. Korban nyaris diperkosa dan dibunuh sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa," kata Kompol Bambang G. Hutabarat, Selasa (4/2/2025).
Kompol Bambang mengatakan kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan para tersangka melalui media sosial. Kemudian korban dan para tersangka bertemu di SPBU Jalan Sunggal, Medan.
"Setelah dijemput menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, korban justru diserang di dalam mobil. Salah satu tersangka mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya,” ungkap Kompol Bambang.
Kompol Bambang menambahkan korban tidak hanya dirampok, tetapi juga dilecehkan dan disekap di dalam mobil. Sepanjang malam, tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di Tanjung Morawa pada pagi hari.
"Barang berharga korban, seperti handphone, perhiasan emas, dan uang tunai, dirampas oleh pelaku yang kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang," urainya.
Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka dan menangkap mereka di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
"Namun saat hendak diamankan, kedua tersangka melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka," paparnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas tersangka.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa