disrupsi.id - Batubara | Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan petugas berhasil menangkap tiga kurir narkoba yakni berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40).
"Ketiga tersangka ditangkap di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Ketiganya berperan membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia," kata Yemi Mandagi, Jumat (21/2/2025).
Kombes Pol Yemi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batubara. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas menangkap ketiga tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi.
"Para tersangka dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat," urainya
Kombes Pol Yemi menambahkan dari pemeriksaan H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta.
"Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas. Petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini,” tambahnya.
Dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun mengajak Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
"Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu," paparnya.
Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari hingga akhirnya ditangkap. Para tersangka mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan.
"H mengaku telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi," jelasnya.
Saat ini, tambahnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra. Pria tersebut diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa