Disrupsi.id, Medan - Sejumlah pengusaha di Medan mengeluhkan gangguan sistem pada website Coretax, yang sering error dan sulit diakses sejak diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini seharusnya menjadi solusi dalam modernisasi administrasi perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tetapi justru menambah masalah bagi para wajib pajak.
Gangguan teknis ini menyebabkan antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, terutama bagi mereka yang ingin membuat e-Faktur atau melaporkan pajak bulanan. Beberapa pengusaha bahkan mengaku harus menunggu berjam-jam hanya untuk akhirnya pulang tanpa hasil karena website Coretax tidak bisa diakses.
Seorang pengusaha berinisial PU menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi KPP Pratama di Jalan Asrama, Medan. Setelah menunggu sejak pagi dengan nomor antrean di atas 100, ia baru mendapat giliran pukul 14.00 WIB. Namun, saat tiba di depan petugas, sistem justru mengalami gangguan.
"Saya tunggu dari pagi, pas giliran saya website malah error. Saya dan petugas sama-sama menatap layar laptop yang loading terus, berharap bisa diakses. Tapi setelah satu jam, tetap tidak bisa, akhirnya saya pulang tanpa hasil," ujar PU.
Keluhan serupa juga disampaikan ER, seorang pengusaha advertising, yang merasa kesal karena harus berkali-kali datang ke kantor pajak tanpa mendapatkan kepastian.
"Pening lah bang, makan awak pun tak sempat karena ngantri kepingin cepat selesai, ini udah entah yang keberapa kali awak kesini dan mengalami hal sama. Naik asam lambung awak gegara ngurus ini," keluhnya.
Sementara itu, AC, seorang penanggung jawab perusahaan swasta, khawatir dengan keterlambatan pelaporan pajak bulanan akibat sistem yang bermasalah.
"Kami belum bisa transaksi karena e-Faktur tidak bisa dibuat. Selain itu, pajak bulanan juga belum bisa dilaporkan, padahal kalau telat pasti ada denda," ujarnya.
Di tengah keluhan pengusaha, petugas pajak di lantai enam KPP Pratama tampak kewalahan melayani wajib pajak yang datang. Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak karena kendali server ada di pusat.
"Kami hanya bisa membantu sebisa mungkin, tapi kalau servernya bermasalah dari pusat, kami juga tidak bisa memperbaikinya," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai solusi atas gangguan sistem Coretax ini. Pengusaha berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar pelaporan pajak bisa kembali berjalan lancar tanpa harus mengalami antrean panjang dan kendala teknis yang merugikan.(pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.