disrupsi.id - Medan | Puluhan orang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan kerugian berkisar Rp3,1 miliar. Para korban didominasi oleh wanita muda dari berbagai profesi mulai dari mahasiswa hingga wanita karir.
Kuasa hukum korban, Abdul Syukur Siregar mengatakan sebanyak 38 orang kliennya diduga ditipu oleh seorang wanita berinisial JS warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Untuk meyakinkan para korban, JS kerap mengatakan bahwa toko perhiasan orang tuanya sebagai jaminan.
"Dia menawarkan kepada teman temannya untuk investasi emas dengan jaminan toko emas orangtuanya. Dia menawarkan kepada temannya dari mulut ke mulut untuk investasi emas," kata Abdul Syukur Siregar, Minggu (16/3/2025).
Menurut Abdul, para korban yang berinvestasi kepada JS akan mendapatkan keuntungan bervariasi mulai 10 persen hingga 15 persen. Tak hanya itu, para korban juga dijanjikan dapat menukarkan keuntungan tersebut dalam bentuk emas ataupun uang.
"Jadi yang ditawarkan ada modal ada keuntungan plus potongan admin dan itu berlaku kelipatan sebulan atau dua bulan. Misalnya investasinya 2 juta maka dalam sebulan keuntungan nya jadi 3,5 sekitar 10 atau 15 persen keuntungan yang ditawarkan. Ini ternyata sudah berjalan dari 2019," urainya.
Saat investasi itu telah jatuh tempo, JS awalnya mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Akan tetapi belum sempat menikmati untung, JS kembali mendesak supaya korbannya kembali menginvestasikan uangnya.
"Jadi modal dari satu nasabah dia ambil untuk membayar nasabah lain. Setiap orang dijanjikan akan menerima keuntungan tapi tidak di hari yang sama. Dengan iming iming dapat emas. Dia berusaha menghindari tanggung jawabnya dengan mengatakan ada investor lain yang akan berinvestasi emas di sini," urainya.
Para korban mulai sadar menjadi korban dugaan penipuan ketika nilai investasi mereka semakin naik. Namun modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan. Para korban menagih uang mereka. Akan tetapi JS tidak pernah merespon.
"Untuk korban dalam kasus ini diduga mencapai 200 orang dengan kerugian berkisar Rp15 miliar. Tapi baru 38 orang yang melapor ke polisi," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, 38 korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp3,1 miliar. Kasus itupun dilaporkan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi LP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2024.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Tapi sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka. Kami melihat Jesikapna seolah olah kebal hukum. Karena dia masih berkeliaran mencari nasabah lain," tegasnya.
Sementara itu salah satu korban Amelia Reisha (25) mengaku sudah mengenal JS sejak Tahun 2017 saat masih kuliah. Dia nekat menginvestasikan uangnya kepada JS karena terbuai bujuk rayu. Apalagi selama ini JS kerap menunjukkan gaya hidup hedon sehingga membuat Amel percaya.
"Awalnya saya investasi Rp12 juta. Lalu sebulan kemudian dikembalikan Rp15 juta. Beberapa jam kemudian dia merayu supaya saya berinvestasi kembali dengan modal yang lebih besar. Dia selalu bilang kamu gak percaya sama aku beib, aku punya toko emas, aku kaya dari lahir," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, total investasi Amelia semakin meningkat. Hingga akhirnya investasinya mencapai Rp 194 juta pada Juni 2024. Saat ditagih, JS ogah mengembalikan modal beserta keuntungan. Amelia dan para korban lainnya sempat mendatangi rumah JS. Akan tetapi JS beralasan sakit sehingga tidak bisa membayar.
"Dia bilang kalau kasus ini diviralkan, uang kami tidak akan kembali. Banyak korban yang akhirnya takut dan tidak berani bicara karena ancaman itu. Setelah tertipu, saya sempat masuk rumah sakit. Saya nggak bisa tidur karena jadi korban dalam kasus ini," tambahnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidik sejauh mana laporan ditangani.
"Nanti saya cek dulu ya laporannya. Selanjutnya akan saya sampaikan," ucap Kompol Siti. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.