Disrupsi.id, Asahan, Udin, warga Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, masih bebas beraktivitas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Meski namanya tercatat dalam dakwaan kasus PMI ilegal sejak 2022, hingga kini ia diduga masih aktif dalam aktifitas antar jemput tenaga kerja yang akan pergi dan pulang dari Malaysia.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Beberapa warga bahkan mengklaim bahwa Udin seolah "kebal hukum" dan terang-terangan mengaku mendapat perlindungan dari oknum aparat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Udin tidak akan bisa ditangkap oleh aparat manapun, sebab katanya dia sudah berkoordinasi dengan baik kepada aparat.
Pengacara sekaligus pemerhati masalah PMI non prosedural, Ridho Damanik, mengecam lambannya aparat dalam menangkap Udin. Menurutnya, ketidakseriusan Polda Sumut dan Polres Asahan semakin memperkuat dugaan adanya "setoran" kepada oknum aparat demi melindungi Udin dari jerat hukum.
Bahkan, menurut pemberitaan beberapa hari yang lalu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Asahan, pihak terkait tidak memberikan respons. Justru KBO Satreskrim Polres Asahan yang menanggapi dengan pernyataan mengejutkan bahwa masyarakat juga bisa mengamankan Udin jika memang benar dia masuk ke dalam DPO.
Melihat lambannya penegakan hukum, Ridho berharap agar Presiden Prabowo melalui Kapolri segera mengevaluasi kinerja Polda Sumut dan Polres Asahan dalam menangani kasus ini.
“Udin ini sudah berstatus DPO, tidak mesti nunggu dia 'main' lagi baru bisa ditangkap, sekarang tinggal Polisinya mau nangkap Udin atau tidak,” pungkasnya.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.