KKJ Sebut Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo Belum Diproses

disrupsi.id - Medan | Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu lolos dari hukuman mati. Dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi.

Ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menunggu sikap JPU apakah benar akan mengajukan banding atau tidak. Sebab pada sidang sebelumnya, JPU sudah menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap ketiga terdakwa. 

"LBH Medan meyakini sedari awal, bahwa mereka (Bulang, Rudi dan Yunus) adalah orang yang by order atau orang yang dipesan (untuk melakukan pembunuhan)," ucap Irvan, Jumat (28/3/2025).

Irvan mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terkuak adanya dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban. Irvan menyoroti ketiga terdakwa ini sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan Rico. 

"Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum. Oleh karenanya, kami meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Irvan yang merupakan kuasa hukum dari keluarga korban. 

Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, tambah Irvan, ada beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. 

"Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban," ucap Irvan. 

Kedua, adanya dugaan keterlibatan Koptu HB karena sebelumnya dialah orang yang diberitakan secara berulang-ulang oleh mendiang Rico Sempurna Pasaribu. 

"Ketiga, adanya permintaan takedown berita terhadap Rico. Lalu, adanya permintaan kepada terdakwa Bebas Ginting untuk menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi," tegas Irvan. 

Keempat, adanya keterangan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan dari Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh oknum TNI tersebut. 

Kemudian, saat sidang dakwaan berlangsung, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang melalui penasihat hukumnya ada menyebut keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. 

"Ini semua sudah dilaporkan oleh anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan itu belum berproses hingga tuntas," ungkap Irvan. 

Bahkan, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan yang menangani perkara ini diawal, yakni Kapten Harli sudah diganti. Oleh karena itu, Irvan meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.

"Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini," tegas Irvan. 

Irvan pun meminta agar laporan yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut dan LBH Medan bisa segera diproses secara transparan. 

"Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Irvan

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. 

"Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya," urai Array.

Meski ketiga terdakwa sudah divonis, tapi masih ada pihak lain yang belum diproses. Adapun pihak yang dimaksud yakni Koptu HB, orang yang sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. 

"Sayangnya, laporan yang dilayangkan keluarga korban, KKJ Sumut dan LBH Medan belum ada progresnya," ungkapnya. 

Padahal, KKJ Sumut dan LBH Medan, lanjutnya, sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan penyidik Pomdam I/Bukit Barisan. Ia meminta Pomdam I/Bukit Barisan tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini.

"Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan memproses laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya. Harapan ke depan, kasus ini diusut secara transparan. Bila memang terbukti adanya peran serta Koptu HB, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

Diketahui, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).(*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال