disrupsi.id - Medan | Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika yang diselundupkan dari Riau menuju Medan. Dalam kasus ini ditemukan Sabu seberat 13 kg yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan petugas menangkap Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau di Jalan Khairuddin Nasution, Pekanbaru, Riau pada Rabu (5/3/2025) pukul 20.00 WIB.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait mobil yang membawa narkoba dari Riau ke Medan. Tim bergerak ke Riau pada Selasa (4/3/2025) dan mengidentifikasi mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol B 1438 JCU yang dicurigai," kata Kombes Pol Yemi, Rabu (12/3/2025).
Yemi menyebutkan setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di bengkel Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut, yang disaksikan tersangka.
"Dari hasil pembongkaran, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 13 kg bruto yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi," jelasnya.
Dia menambahkan tersangka mengakui diperintahkan oleh seseorang bernama Cik Din (dalam penyelidikan). Tersangka mendapatkan imbalan Rp 5 juta untuk mengantar mobil tersebut kepada seseorang di Medan yang tidak ia kenal.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.