disrupsi.id - Medan | Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kasus ini polisi menangkap TMH selaku Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
"Tersangka TMH ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3/2025).
Dia menegaskan Polda Sumut menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan korban, HS. Tersangka TMH menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
“Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kombes Yudhi.
Menurutnya tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.
"Tersangka juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," ucapnya.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.
Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka.
"Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.