Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup

disrupsi.id - Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025).
 
Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya masing masing Yunus Saputra Tarigan dipidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun. 

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit 

Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Dalam persidangan itu, terdakwa Bebas Ginting tidak dapat dihadirkan karena sakit. Tim penasehat hukum terdakwa sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang pembacaan putusan ditunda hingga Bebas Ginting bisa dihadirkan di persidangan. Akan tetapi majelis hakim memilih untuk melanjutkan pembacaan putusan. Penasehat hukum terdakwa pun memilih keluar meninggalkan ruang sidang. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Diketahui, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, tiga orang dijadikan tersangka antara lain Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu Bebas Ginting alias Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB. Belakangan Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu. Setelah pemberitaan itulah, pembakaran terjadi.

Dalam persidangan beragenda saksi, Eva anak dari Rico Sempurna Pasaribu sempat membawa bukti rekaman percakapan dengan Bulang. Dalam percakapan itu, Bulang mengaku kepada Eva bahwa dia disuruh Koptu HB. Eva sendiri pernah bekerja di lapak judi milik Koptu HB tersebut. (*)





Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال