disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas kolaborasi mereka dalam menyelamatkan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Kota Medan.
Aset tersebut terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penguasaan ilegal aset milik PT KAI telah ditahan oleh Kejari Medan.
Mereka adalah Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER, yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Aksi mereka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp35,49 miliar.
Tersangka RTS diketahui menguasai aset PT KAI di Jalan Sutomo tanpa izin atau hak yang sah, sedangkan JER terlibat dalam mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak.
Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara yang disebabkan oleh aksi RTS mencapai Rp21,91 miliar, sementara JER menyebabkan kerugian sebesar Rp13,58 miliar. Total kerugian negara akibat kedua tersangka ini berjumlah Rp35,49 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aset yang terlibat dalam kasus ini mencakup tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Medan, dengan luas total sekitar 1.218 m² untuk tanah dan 214 m² untuk bangunan. Sedangkan aset di Jalan Perintis Kemerdekaan mencakup tanah seluas sekitar 1.056 m² dan bangunan seluas 116 m².
PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Perusahaan ini bertekad untuk memperkuat upaya penyelamatan aset serta mengoptimalkan potensi aset demi kepentingan negara. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.