Polda Sumut Klaim Tak Ada Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Narkoba

disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengklaim tidak menemukan bukti kuat terkait tudingan bandar narkoba yang mengaku menyetor Rp160 juta per bulan ke Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan dalam penyelidikan Tim Paminal Bidpropam Polda Sumut, bandar narkoba Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang melalui Aiptu RS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Akan tetapi, penyidik tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan tersebut. Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana konsorsium itu.

"Tidak ada bukti kuat soal tudingan tersebut. Seluruh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga membantah tuduhan tersebut," kata Kombes Pol Yudhi Surya, Senin (10/3/2025).

Kombes Pol Yudhi Surya menambahkan satu-satunya fakta yang ditemukan yakni hubungan pertemanan antara Endar Muda Siregar dan Aiptu RS. Endar Muda Siregar diketahui pernah membantu secara pribadi dengan memberikan gaji kepada pekerja yang membangun lantai doorsmeer milik Aiptu RS.

"Terkait hal ini, Aiptu RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," tegasnya.

Namun begitu, Kombes Pol Yudhi Surya menegaskan Polda Sumut siap melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang," paparnya.

Diketahui, pernyataan terdakwa kasus narkoba bernama Endar Muda Siregar alias Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

Dalam sebuah video yang beredar, Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat Polres Labuhanbatu dengan rincian Rp 80 juta, untuk kasat dan Kanit masing - masing Rp 20 juta dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. 

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

Endar sendiri telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri  Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Kemudian, Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres, Kasat Narkoba serta sejumlah personel di Polres Labuhanbatu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan 'nyanyian' bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang diduga memberikan setoran bulanan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu. (*) 


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال