disrupsi.id - Medan | Menjelang Idulfitri 2025, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayah Sumut.
"Surat edaran ini mengharuskan para pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami masalah dalam proses pembayaran THR.
"Posko ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025, dan akan tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota serta seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sumut," ujarnya
Ismael menjelaskan tujuan pembukaan posko ini adalah untuk memastikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Posko Pengaduan ini akan menjadi saluran bagi pekerja untuk melaporkan jika mereka menghadapi kendala terkait hak THR mereka," jelasnya
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform digital yang telah disediakan, yang dapat diakses melalui QR code yang tertera pada spanduk-posko yang dipasang di setiap perusahaan.
"Posko ini dirancang untuk memudahkan pekerja dalam menyampaikan pengaduan mereka, baik secara langsung maupun online," kata Ismael.
Dengan adanya inisiatif ini, Pemprov Sumut berharap agar perusahaan di wilayah tersebut lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu.
"Pekerja yang menghadapi masalah terkait THR dapat langsung mengunjungi posko atau menggunakan platform digital yang telah disiapkan untuk melaporkan ketidakpatuhan perusahaan," pungkasnya
Ismael mengimbau agar pekerja memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan hak mereka terpenuhi dan tidak ada yang terlewatkan.
"Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemprov Sumut berkomitmen untuk melindungi kepentingan pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka saat menyambut Hari Raya Idulfitri 2025," urainya.
Dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, Gubernur Sumut dan Pemerintah Provinsi juga menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan melalui mekanisme posko pengaduan ini.
"Bagi pekerja yang mungkin menghadapi masalah dalam menerima THR, posko ini menjadi solusi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan mereka dengan cepat dan efisien," paparnya
Dengan adanya perhatian terhadap detail ini, Pemerintah Provinsi Sumut mengedepankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar hak pekerja, yang tentunya juga berpengaruh pada stabilitas sosial dan ekonomi di provinsi ini.
Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut :
Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.