Anggota DPRD Asahan Fraksi Golkar Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam


disrupsi.id - Asahan | Polres Asahan menetapkan anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Dia menyediakan rumah pribadinya menjadi tempat aktivitas judi sabung ayam.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Supilar (50) dan Suparmin (46).

"Tersangka Pajar Prianto berperan sebagai pemilik arena sabung ayam. Sedangkan dua tersangka lainnya ikut bertaruh judi sabung ayam," kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (22/4/2025).

Dia menyebutkan tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.

"Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHPidana yakni barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10,000,000," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.

"Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana perjudian sabung ayam, petugas melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 8 orang," urainya.

Setelah dilakukan pendalaman, tambahnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set geber terbuat dari busa, 8 ekor ayam laga, buah tas ayam, 22 unit sepeda motor, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp10.000," paparnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال