disrupsi.id - Nias Barat | Anggota KPU Nias Barat berinisial FID (38) digerebek polisi tengah bersama wanita selingkuhannya KR (34) di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea kasus perselingkuhan itu terungkap pertama kali saat NG yang merupakan istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Aiptu Motivasi menyebutkan laporan tersebut segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT). Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya. Keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan. Di lokasi kejadian, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID. Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," ungkapnya
Aiptu Motivasi menambahkan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Aipda M. Motivasi Gea. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.