Bapak- Anak Bunuh Sopir Taksi Online, Jasad Dimasukkan Karung Berisi Batu Dibuang ke Sungai

disrupsi.id - Medan | Mayat membusuk di dalam karung goni yang ditemukan di sungai di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sempat membuat geger. Belakangan terungkap korban Michael F Pakpahan (25) dibunuh oleh seorang pria Kasranik (50) dan anaknya Agung Pradana (24).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan korban Michael merupakan sopir taksi online. Korban dibunuh oleh bapak dan anak yang tak lain penumpangnya sendiri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kedua tersangka ingin menguasai kendaraan korban. Jadi dulu AP ini sempat bekerja sebagai pengemudi taksi online. Pengakuan mereka, mobil korban nantinya digunakan AP untuk bekerja sebagai supir travel," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (11/4/2025).

Gidion menyebutkan peristiwa pembunuhan sadis itu bermula pada Senin (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Bapak dan anak tersebut telah merencanakan aksi perampokan. Kemudian mereka memesan taksi online melalui ponsel Kasranik.

"Keduanya sudah merencakan aksi perampokan. Lalu mereka bertemu di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian mereka memesan taksi online pukul 00.00 WIB. Mobil Toyota Rush yang dikemudikan korban datang. Kedua tersangka naik ke mobil tersebut," urainya.

Di dalam mobil, tambah Gidion, Kasranik duduk di kursi samping sopir. Sedangkan Agung Pradana duduk di belakang sopir. Di tengah perjalanan, saat korban lengah, kedua tersangka langsung membekap korban menggunakan sarung dan memukulnya menggunakan martil.

"Korban dibekap AP menggunakan sarung dari belakang. Karena masih meronta lalu dipukul pakai palu. Diseret ke jok belakang, lalu dipukul kembali, dibekap, dicekik, dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi. Sarung dan martil ini sudah disiapkan oleh tersangka," pungkasnya.

Setelah korban tidak bernyawa, kedua tersangka memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni. Karung tersebut diberi dua batu besar sebagai pemberat. Jasad korban dibawa ke arah Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan dibuang ke paluh atau sungai dangkal. Kemudian mobil korban dibawa kabur.

"Usai membuang jasad korban, keduanya pergi ke rumah adik dari K di kawasan Kuala Gumit. Kemudian keesokan harinya kedua tersangka ini berangkat ke Kabupaten Karo menggunakan mobil korban," sebutnya.

Karena korban tak kunjung pulang ke rumah, tambahnya, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia pada Selasa (7/4/2025). Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata setelah ditelusuri mobil milik korban terdeteksi berada di Kabupaten Karo.

"Petugas melakukan pengejaran dan meringkus kedua tersangka pada Kamis (9/4/2025). Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban dan membuang jasadnya di Dusun 8 Desa Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang. Setelah itu petugas menuju lokasi dan mengevakuasi jasad korban," ucap Gidion. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال