Cemarkan Nama Baik Gubernur Bobby Nasution, Kadis Perindag Dinonaktifkan

disrupsi.id - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis Perindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap mengatakan Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sejak Kamis (17/4/2025). Dia diduga melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Itu pokoknya pencemaran nama baik pak Gubernur Sumut. Pencemaran nama baiknya seperti apa, itu bagian dari pemeriksaan, gak bisa saya sampaikan," kata Sulaiman, Jumat (18/4/2025).

Sulaiman menyebutkan Mulyadi telah dipanggil untuk diklarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, Mulyadi mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Bobby Nasution.

"Dia sudah diperiksa. Dia mengakui (mencemarkan nama baik) 100 persen," ungkap Sulaiman.

Meski pencemaran nama baik itu masuk ranah pidana, Sulaiman menyebutkan Bobby Nasution enggan untuk melaporkan Mulyadi ke polisi.

"Itulah sifat kebijaksanaan dari Bapak Gubernur, makanya tidak dilaporkan ke polisi," terangnya.

Tak hanya melakukan pencemaran nama baik Bobby Nasution, Sulaiman menambahkan bahwa Mulyadi juga terindikasi melakukan penyimpangan dalam jabatan.

"Dia juga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Jadi masih dalam proses pemeriksaan. Untuk kasusnya, saya tidak bisa sampaikan karena masuk dalam materi pemeriksaan," pungkasnya.

Diketahui, Mulyadi merupakan pejabat kelima yang dinonaktifkan Bobby Nasution. Sebelumnya Bobby Nasution juga telah menonaktifkan empat pejabat antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo Sumut) Ilyas Sitorus, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap.

Mereka terindikasi melakukan berbagai penyimpangan mulai dari melakukan tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan jabatan. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال