disrupsi.id - Labusel | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap guru tahfidz Alquran yang diduga mencabuli tiga murid perempuannya. Dari tiga korban, satu di antaranya hamil dengan usia kandungan 12 minggu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan guru tahfidz berinisial AAS (35) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga korban masih di bawah umur.
"Korbannya ada tiga orang yang merupakan murid dari tersangka," kata AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025).
Dia mengatakan akibat perbuatan tersangka AAS, salah satu korban berinisial B yang kini berusia 19 tahun sedang hamil 12 minggu. Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun.
"Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun," sebutnya.
Menurutnya aksi bejat tersangka terungkap setelah warga menggerebek kediaman tersangka di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
"Ketika itu didapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah," terangnya.
Kemudian keduanya digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB lalu.
"Korban juga mengaku, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 14 Juni 2023. Persetubuhan pertama dilakukan tersangka AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelasnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Labusel, dan serangkaian penyelidikan dilakukan termasuk memeriksa saksi dan visum et revertum (VER) terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan terkuak, perbuatan cabul tidak hanya dilakukan tersangka kepada korban B, tapi juga dua anak di bawah umur lainnya yakni, Q (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan T (16), warga Labuhanbatu.
"Tersangka kerap membujuk rayu, memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya. Sesuai keterangan saksi dan tersangka, ada tiga korban yang dicabulinya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (C) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar, dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.