Judi Sabung Ayam di Rumah Anggota DPRD Asahan, Polisi Buru Bandar

disrupsi.id - Asahan | Polres Asahan melakukan pengejaran terhadap bandar judi sabung ayam berinisial J. J berhasil melarikan diri saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di rumah anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Pajar Prianto (42).

"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap J yang merupakan bandar atau penyelenggara. Selain J, ada tiga orang lainnya yang juga diburu yakni DO, A dan DE. Ketiganya merupakan pemain judi sabung ayam," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (22/4/2025).

AKP Ghulam menyebutkan penggerebekan itu sendiri dilakukan di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut merupakan kediaman pribadi Pajar Prianto.

"Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana perjudian sabung ayam, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 8 orang," urainya.

Menurutnya penyidik telah menetapkan anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Dia menyediakan rumah pribadinya menjadi tempat aktivitas judi sabung ayam.

"Tersangka Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Supilar (50) dan Suparmin (46). Tersangka Pajar Prianto berperan sebagai pemilik arena sabung ayam. Sedangkan dua tersangka lainnya ikut bertaruh judi sabung ayam," sebutnya.

Dia menambahkan tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.

"Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHPidana yakni barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10,000,000," ujarnya

Setelah dilakukan pendalaman, tambahnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set geber terbuat dari busa, 8 ekor ayam laga, buah tas ayam, 22 unit sepeda motor, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 dan 1  lembar uang tunai pecahan Rp10.000," paparnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال