Kejari Medan Ringkus Buronan Kasus Asusila yang Kabur Usai Divonis Hakim

disrupsi.id - Medan | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang buronan bernama Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus kejahatan kesusilaan.

“Kita bersama tim Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/4/2025).

Dapot mengatakan saat penangkapan terpidana berusaha melawan petugas, namun pihaknya bersama tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut berhasil meringkus Noakhi Bulolon.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Dapot.

Dapot menjelaskan penangkapan Noakhi Bulolon menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

“Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut Noakhi Bulolon dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan.

“Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Dia menambahkan, selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.

"Sehingga, kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen,” tuturnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال