Korupsi Pengadaan Software Rp1,8 Miliar, Kadis Kominfo Sumut Ditahan

disrupsi.id - Batubara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus. 

Ilyas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.

"Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar, Jumat (11/4/2025).

Diki memaparkan penahanan terhadap Ilyas Sitorus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

"Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan proses administrasi seperti pemeriksaan kesehatan tersangka," ucapnya.

Diki menyebutkan Ilyas Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara. Saat pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP itu, Ilyas bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) /pejabat pembuat komitmen (PPK);

"Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar," jelasnya.

Diki menambahkan perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan," paparnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال