disrupsi.id - Medan | Staf Humas PT Bank Sumut Rini Rafika dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6 miliar dari anggaran kegiatan kehumasan PT Bank Sumut selama 2019-2024.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/4/2025).
Perempuan yang tinggal di Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar, subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa Rini Rafika terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Perbuatan terdakwa Rini Rafika dilakukan secara berlanjut dan melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp6 miliar," jelas jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa secara lisan pimpinan bidang publik relation Novan Hanafi yang telah meninggal dunia menugaskan Rini Rafika mengelola kegiatan kehumasan khususnya rilis media sejak 2019-2024.
Atasan langsung terdakwa Rini Rafika yakni Pemimpin Bidang Publik Relation Sulaiman dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika memanfaatkan tidak ketatnya kontrol dari Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut untuk memperkaya dirinya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan Rini Rafika dengan cara memanipulasi dokumen antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Rini Rafika Sari juga mengajak temannya Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka rekening Bank Sumut. Kemudian Rini memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan di bidang publik relation PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.