Ombudsman Sumut Ingatkan Sekolah: "Jangan Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan"

Ombudsman Sumut Ingatkan Sekolah: "Jangan Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan"

Disrupsi.id, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan seluruh sekolah negeri untuk tidak memungut biaya dari orang tua siswa dengan dalih kegiatan perpisahan atau karya wisata. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah di Deli Serdang, termasuk SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, menegaskan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui PP No. 66 Tahun 2010, seluruh tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 juga secara tegas melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah menarik biaya untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Herdensi.

Ombudsman juga meminta pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas hingga kepala daerah, untuk mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang masih melakukan praktik serupa. Evaluasi dan sanksi administratif dinilai penting agar kejadian ini tidak berulang.

Lebih jauh, Ombudsman Sumut mendorong masyarakat agar aktif memantau jalannya layanan publik, terutama di sektor pendidikan. Bila menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman. (pujo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال