Pelaku Pemukulan Penjaga Konter HP di Medan Denai Ditangkap, Terancam Pasal 351

Pelaku Pemukulan Penjaga Konter HP di Medan Denai Ditangkap, Terancam Pasal 351


Disrupsi.id, Medan | Kepolisian dari Polsek Medan Area berhasil menangkap Adelan Perdana, pelaku pemukulan terhadap seorang penjaga konter HP yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 15 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di bawah jembatan tol Denai, tak jauh dari lokasi kejadian.

Adelan yang kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol, diduga menganiaya korban karena kesal saldo Qris yang diisinya tidak masuk. Aksi brutal ini terjadi di sebuah konter HP di Jalan Tuba II, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.



Korban, Muhammad Khadafi Chaniago, menjelaskan bahwa pelaku sempat melakukan top-up Qris ke nomornya sendiri sebanyak tiga kali dan berhasil. Namun pada percobaan keempat yang dilakukan melalui perantara, saldo diduga tidak masuk. Ketika pelaku kembali dan memaksa ingin top-up lagi tanpa membayar, korban menolak. Hal itu memicu kemarahan Adelan yang langsung memukul korban dengan kayu hingga tiga kali dan melemparkan kursi ke arah korban.

Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, pelaku memang kerap melakukan isi saldo di konter tersebut dan tinggal hanya lima rumah dari lokasi kejadian. Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan pelaku dengan penggunaan narkoba dan dugaan pengisian saldo untuk aktivitas judi online. Tes urine terhadap pelaku telah dilakukan dan masih menunggu hasil laboratorium.

Dalam kesempatan berbeda, Adelan mengaku tidak melakukan top-up ke aplikasi Dana, melainkan ke Qris, masing-masing senilai Rp100 ribu. Ia juga membantah bahwa dirinya meminta uang dari pemilik konter.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(pujo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال