Pemprov Sumut Resmi Bentuk Gugus Tugas TPPO, Fokus Tangani Perdagangan Orang dari Hulu ke Hilir

Pemprov Sumut Resmi Bentuk Gugus Tugas TPPO, Fokus Tangani Perdagangan Orang dari Hulu ke Hilir


disrupsi.id - Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai langkah strategis dalam menangani maraknya praktik perdagangan orang di wilayah tersebut. Inisiatif ini menjadi respons atas tingginya kerentanan Sumut sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan manusia, terutama melalui jalur laut ilegal.

Pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan dalam rapat perdana yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (10/4). Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, dan dihadiri perwakilan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga masyarakat.

Effendy menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Pergub No. 54 Tahun 2010. Struktur kepengurusan Gugus Tugas TPPO ini melibatkan sejumlah pejabat strategis, dengan Gubernur sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD sebagai Ketua II, serta Polda Sumut sebagai Ketua Harian.

“Gugus tugas ini tidak boleh hanya bersikap reaktif seperti pemadam kebakaran. Kita ingin penanganannya menyentuh akar persoalan, dari pencegahan di tingkat desa hingga perlindungan korban setelah dipulangkan,” tegas Effendy.

Sumatera Utara Jadi Daerah Rawan TPPO

Sumatera Utara diketahui memiliki letak geografis yang membuatnya rentan terhadap praktik perdagangan manusia. Banyaknya jalur tidak resmi atau 'jalan tikus' yang mengarah ke laut menjadi celah bagi agen-agen ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Menjelang Lebaran lalu, sebanyak 186 korban TPPO berhasil dipulangkan. Ini angka yang tidak kecil. Kita perlu mencari tahu siapa yang mengirim mereka dan bagaimana sistem ini bisa terus berjalan,” tambah Effendy.

Polda Sumut: Permudah Akses Legal Pekerja Migran

AKBP P. Samosir dari Kasubbid Renakta Polda Sumut, selaku Ketua Harian Gugus Tugas, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban TPPO merupakan warga yang tergiur bekerja ke luar negeri karena kesulitan ekonomi dan minimnya lapangan kerja lokal. Mereka kerap terjebak oleh janji manis dari agen tenaga kerja ilegal.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan jalur legal yang mudah dan aman bagi calon pekerja migran. “Jika prosedur legal terlalu rumit, maka warga cenderung memilih jalan pintas meski berisiko. Perlu solusi menyeluruh mulai dari pembinaan hingga sistem perekrutan yang transparan,” jelasnya.

Langkah Strategis Menuju Sumut Bebas TPPO

Gugus Tugas TPPO Sumut diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam membangun sistem pencegahan yang efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Fokus utama bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada rehabilitasi korban dan penguatan regulasi perlindungan tenaga kerja migran. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال