disrupsi.id - Labusel | Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) membekuk seorang pengedar sabu saat tengah melakukan transaksi di wilayah hukum Kecamatan Kampung Rakyat, Sabtu dini hari, 19 April 2025.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham menjelaskan tersangka berinisial IA (20), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba," ungkap AKBP Aditya.
Strategi penyamaran kembali digunakan dalam operasi ini. Petugas yang menyaru sebagai pembeli berhasil menjebak pelaku saat hendak menyerahkan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 1 tas selempang warna hitam, 3 plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok berisi sabu, 1 pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, Uang tunai sebesar Rp100.000," urainya.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok sabu kepada tersangka IA.
"Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen kuat memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKBP Aditya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.