Pria di Binjai Buat Laporan Palsu Pura Pura Dibegal Demi Lunasi Pinjol

disrupsi.id - Binjai | BS pria berusia 26 tahun warga Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut) harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membuat laporan palsu ke Polsek Binjai dengan mengaku menjadi korban begal demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Binjai Iptu Rino Heriyanto mengatakan BS mendatangi kantor Polsek Binjai untuk melaporkan bahwa sepeda motornya dirampas geng motor. Namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.

"Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut. Namun BS tetap mengaku bahwa dia benar-benar dibegal," ucap Iptu Rino Heriyanto, Selasa (8/4/2025).

Dia menyebutkan petugas langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP petugas mendapat kejanggalan. Begitu pula saat dilakukan reka ulang

"Koban mengaku langsung pulang, tidak singgah di bawah terowongan tol yang pada saat kejadian ramai warga ngumpul. Jaraknya sekitar 80 meter dari lokasi kejadian," urainya.

Selanjutnya petugas kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan. Dari ponsel milik BS ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke Leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000.

"Transaksi pembayaran dilakukan pada Sabtu 5 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari transaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar," sebutnya 

Ternyata pada Sabtu 5 April 2025 pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melalui Marketplace. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp8.700.000. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000.

"Sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online (Pinjol). Untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan Kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak," jelasnya.

Selain itu BS pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian BS menelpon orang tuanya Al (55) dengan mengaku telah menjadi korban begal. Sehingga BS meminta untuk dijemput.

"BS terbukti membuat laporan palsu dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Saat ini BS telah diamankan di Polsek Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (*)











Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال