Pria Kubur Pacar di Ladang Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan

disrupsi.id - Medan | Jasad seorang wanita ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatra Utara (Sumut). 

Belakangan terungkap bahwa korban Nurolom Ritonga (52) dibunuh oleh pacarnya sendiri Zefri (38) warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka cemburu korban dijodohkan dengan pria lain. 

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring M didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan Zefri telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pacarnya.

"Tersangka ditangkap di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kerudung ungu milik korban, 1 daster hingga ponsel korban," kata AKBP Aditya Sembiring, Jumat (4/4/2025).

Pembunuhan itu bermula saat tersangka mengetahui korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada 5 Februari 2025.

"Hal itu membuat tersangka cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka," jelasnya.

Menurut AKBP Aditya pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu mengubur jasadnya di kebun kelapa sawit. 

"Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," ungkap AKBP Aditya.

Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Belakangan jasad korban ditemukan pada 10 Februari 2025.

"Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan sawit milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan," ucapnya.

Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit. Korban teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

"Luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tambahnya, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Dari pemeriksaan tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban yang dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," urainya.

Atas perbuatannya, tersangka Zefri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkasnya. (*)



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال