Tim 7 Medan Menggugat Terus Perjuangkan Status Cagar Budaya Nasional untuk Lapangan Merdeka

Tim 7 Medan Menggugat Terus Perjuangkan Status Cagar Budaya Nasional untuk Lapangan Merdeka

Disrupsi.id, Medan | Upaya penyelamatan sejarah di Kota Medan terus berlanjut. Tim 7 Medan Menggugat bersama Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka. Gugatan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi tentang mempertahankan warisan sejarah dan identitas kota yang dinilai terancam.

Langkah hukum terbaru ini diajukan setelah Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan mereka dengan alasan tidak dapat diterima. Kuasa Hukum Tim 7, Dr Redyanto Sidi, MH, menyebut keputusan tersebut mengabaikan esensi perjuangan masyarakat untuk menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Ini bukan sekadar gugatan prosedural. Kami menggugat karena sejarah sedang diabaikan. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warisan budaya, tapi hingga kini belum ada langkah konkret,” ujar Redyanto dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Tim 7 menegaskan bahwa kasasi yang diajukan pada 3 Maret 2025, dan memori kasasi yang dikirimkan via e-court pada 17 Maret, merupakan bentuk perlawanan terhadap pembiaran sejarah. Mereka mempertanyakan mengapa Mendikbudristek, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan belum juga menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya, meski situs ini memenuhi kriteria historis.

Koordinator Tim 7, Miduk Hutabarat, menekankan bahwa Lapangan Merdeka bukan hanya ruang publik biasa, melainkan salah satu dari delapan lapangan historis yang menjadi saksi proklamasi dan perjuangan kemerdekaan Indonesia di awal berdirinya republik.

“Lapangan Merdeka bukan sekadar simbol, ini bagian dari identitas bangsa. Sayangnya, masih banyak pejabat yang tak menunjukkan keberpihakan terhadap pelestarian sejarah,” ujar Miduk, didampingi tokoh Koalisi Masyarakat Sipil, Burhan Batubara dan Meuthia F Fadila.

Miduk juga menyoroti lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam hal pelestarian cagar budaya, padahal amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas menyebutkan kewajiban negara dalam perlindungan aset sejarah.

Tim 7 mengajak media untuk turut mengawal isu ini dan mendorong para pejabat memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat. Mereka berharap media bisa menjadi saluran informasi agar publik tahu siapa yang peduli terhadap sejarah kota dan siapa yang abai.

“Apakah mereka setuju Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional? Atau mereka diam karena ada kepentingan lain? Ini yang perlu dijawab secara terbuka,” tutup Miduk.

Meski jalan hukum masih panjang, Tim 7 memastikan perjuangan mereka tidak akan surut. Selama nilai sejarah Lapangan Merdeka masih hidup di hati masyarakat, langkah penyelamatan ini akan terus digelorakan.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال