Tragis! Anak Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Lebih dari 100 Kali Selama Bertahun-Tahun

Tragis! Anak Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Lebih dari 100 Kali Selama Bertahun-Tahun

Disrupsi.id, Serdang Bedagai - Seorang pria berinisial N (46), ayah tiri dari seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Ia terbukti melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya lebih dari 100 kali sejak tahun 2018 hingga 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (10/4/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Tindakan keji terdakwa terungkap selama proses persidangan, di mana korban yang kini berusia remaja diketahui mengalami Disabilitas Intelektual Berat dengan skor IQ hanya 30. Kondisi ini menyebabkan korban kesulitan dalam berkomunikasi dan membela diri. Perbuatan terdakwa dilakukan secara tersembunyi tanpa sepengetahuan ibu korban.

Selama hampir enam tahun, pelaku terus melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak penyandang disabilitas, terutama dalam lingkungan keluarga.

Saat pembacaan vonis, terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya dan menyatakan "pikir-pikir" atas keputusan majelis hakim, begitu pula jaksa penuntut umum. (pujo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال