disrupsi.id – Medan | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan pentingnya peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menciptakan stabilitas keamanan melalui kepastian hukum atas tanah.
“Kepastian legalitas lahan merupakan fondasi penting untuk mencegah konflik agraria yang masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara,” kata Bobby dalam acara Peluncuran Layanan Elektronik Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) di Hotel Adimulia, Medan.
Bobby menyampaikan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN berfungsi sebagai dokumen hukum yang mampu meredam potensi sengketa lahan. Ia mengingatkan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan antarwarga, melainkan dapat meluas hingga skala nasional, bahkan internasional, dan kerap memakan korban jiwa.
“Masalah tanah bisa berkembang menjadi isu serius, bukan hanya antarwarga atau daerah, tapi bisa merembet ke level nasional dan bahkan antarnegara. Karena itu, kehadiran ATR/BPN sangat vital dalam menjaga stabilitas tersebut,” ujar Bobby.
Bobby juga mendorong percepatan implementasi layanan digital HAT sebagai solusi untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan tata kelola pertanahan di Sumut. Menurutnya, kecepatan dan akurasi layanan pertanahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Saya berharap sistem ini segera diterapkan. Ini akan sangat membantu masyarakat dan mendukung kita dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Sumut,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Sri Pranoto, menyatakan bahwa peluncuran sistem elektronik ini menandai awal baru dalam pengelolaan pertanahan di Sumut. Digitalisasi ini diproyeksikan akan mempercepat proses sertifikasi tanah secara signifikan—bahkan bisa selesai dalam hitungan jam.
Data triwulan II tahun 2025 menunjukkan bahwa reformasi layanan ini telah berdampak positif. Pengaduan masyarakat terhadap layanan pertanahan turun sebesar 30%, sementara tingkat kepuasan masyarakat meningkat hingga 85%, dan 92% layanan telah diberikan tepat waktu.
“Dengan sistem baru ini, proses sertifikasi bisa jauh lebih cepat. Ini bukan hanya efisiensi, tapi juga cara untuk mencegah konflik agraria dan menjadikan Sumut sebagai percontohan nasional,” jelas Sri Pranoto.
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk sertifikat tanah wakaf, milik masyarakat, serta aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik Pemprov Sumut.
Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi, Dwi Budi Martono, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, serta para kepala kantor wilayah ATR/BPN kabupaten/kota se-Sumut. (*)