disrupsi.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Modul terbaru ini mencakup perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025). Dengan hadirnya SPRINT, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke delapan Kantor OJK Daerah.
Proses perizinan dapat dilakukan di:
OJK Provinsi Sumatera Utara
OJK Provinsi Sumatera Selatan
OJK Provinsi Jawa Barat
OJK Provinsi Jawa Tengah
OJK Provinsi Jawa Timur
OJK Provinsi Bali
OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Inarno menegaskan, pendelegasian ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan di daerah.
“Dengan memperkuat peran OJK di daerah, pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan lebih inklusif serta memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekosistem pasar modal dan keuangan berkelanjutan di Indonesia. (dfn)