HukumNasional

321 Hari Prabowo, Ruang Demokrasi Menyempit: 28 Kasus Serangan ke Aktivis Lingkungan dan HAM

27
×

321 Hari Prabowo, Ruang Demokrasi Menyempit: 28 Kasus Serangan ke Aktivis Lingkungan dan HAM

Share this article
321 Hari Prabowo, Ruang Demokrasi Menyempit: 28 Kasus Serangan ke Aktivis Lingkungan dan HAM
Kekerasan negara ke masyarakat (poto: ist)

Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional (Deklarasi Pembela HAM PBB 1998)

disrupsi.id — Medan | Memperingati Hari Pembela HAM Nasional, Satya Bumi bersama Protection International Indonesia menyoroti kondisi ruang demokrasi yang kian menyempit di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Data menunjukkan, dalam 321 hari masa pemerintahannya, jumlah serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di sektor lingkungan hidup meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Sertifikat JMSI

Sepanjang Januari–Juni 2025, tercatat sedikitnya 28 kasus ancaman dan serangan terhadap aktivis lingkungan. Angka ini melonjak tajam dari 13 kasus pada periode sebelumnya—naik lebih dari 100 persen. Bentuk serangan yang paling dominan adalah kriminalisasi, dengan total 16 kasus. Dari catatan tersebut, ada 61 korban individu (45 laki-laki, 8 perempuan, 8 tidak teridentifikasi) dan 6 kelompok, dengan pelaku terbanyak berasal dari pihak perusahaan dan kepolisian.

Tragedi Kekerasan Akhir Agustus

Kultur kekerasan dan impunitas aparat kembali mencuat dalam tragedi 25–31 Agustus 2025. Gelombang demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil di berbagai kota berujung pada tindakan represif aparat Brimob. Menurut laporan Project Multatuli, 1.042 orang dilarikan ke rumah sakit, 10 meninggal dunia, 3.337 ditangkap, 8 orang dinyatakan hilang, dan 6 orang dijadikan tersangka.

321 Hari Prabowo, Ruang Demokrasi Menyempit: 28 Kasus Serangan ke Aktivis Lingkungan dan HAM
Kekerasan negara ke masyarakat (poto: ist)

Sejumlah tokoh masyarakat sipil ikut jadi target, di antaranya Delpedro Marhaen (Lokataru), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka ditangkap dengan dugaan kuat tanpa mengikuti prosedur hukum sesuai KUHAP. Praktik ini dinilai sebagai bentuk judicial harassment atau penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik.

September, Bulan Kelam Hak Asasi

Momentum ini kian kontras mengingat September identik dengan “bulan hitam” dalam sejarah HAM Indonesia: mulai dari Tragedi Tanjung Priok, Semanggi, Reformasi Dikorupsi, hingga pembunuhan Munir yang kini diperingati sebagai Hari Pembela HAM Nasional.

Ironisnya, pada 1 September 2025, aparat TNI-Polri kembali melakukan sweeping di Bandung dengan menembakkan gas air mata ke arah kampus Unisba dan Unpas. Polisi beralasan tindakan itu dilakukan karena ada sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga anarko. Padahal, aksi mahasiswa di sekitar DPRD Jawa Barat saat itu berlangsung sebagai ekspresi politik publik.

Pernyataan Sikap

Satya Bumi dan Protection International Indonesia menilai, deretan peristiwa ini memperlihatkan betapa ruang gerak masyarakat sipil terus dipersempit oleh intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Padahal, keberadaan pembela HAM merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Dalam peringatan Hari Pembela HAM Nasional 2025, mereka menegaskan tiga tuntutan:
1. Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap pembela HAM, serta bebaskan aktivis Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
2. Perkuat lembaga HAM dan peran negara dalam perlindungan aktivis, dengan memastikan Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan Ombudsman memiliki kewenangan dan sumber daya memadai.
3. Libatkan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan di level lokal, khususnya bagi pembela HAM lingkungan hidup.

“Negara seharusnya menjamin pembela HAM bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Namun yang terjadi justru sebaliknya—intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terus berulang,” tegas Satya Bumi dan Protection International Indonesia. (kim)

Example 120x600