Ekbis

BBM Langka, KPPU Ancam Bongkar Permainan Harga!

4
×

BBM Langka, KPPU Ancam Bongkar Permainan Harga!

Share this article
BBM Langka, KPPU Ancam Bongkar Permainan Harga!

disrupsi.id – Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengusut kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, seperti Shell dan BP AKR, dilaporkan mengalami kekosongan stok hingga lebih dari sepekan.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya sudah melakukan kajian atas dinamika pasar BBM sejak awal tahun. Namun, intensitas pengawasan diperketat bulan ini setelah muncul laporan pasokan seret di SPBU non-Pertamina.

Sertifikat JMSI

“Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat,” ujarnya.

KPPU menyoroti berbagai faktor yang diduga menjadi pemicu kelangkaan, mulai dari perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi.

“Sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan

stok BBM lebih dari satu pekan. Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan,” sebutnya.

Kajian yang dilakukan difokuskan pada ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha untuk memastikan tidak ada praktik monopoli maupun distorsi pasar yang merugikan masyarakat.

“Tindakan ini, sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat,” urainya.

Sebagai bagian dari investigasi, KPPU mulai mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, hingga badan usaha swasta penyalur BBM.

“Setiap pihak diminta memberikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar proses analisis bisa berjalan transparan dan objektif sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, KPPU akan mengumumkan hasil kajiannya kepada publik setelah melakukan uji konsistensi data lintas sumber, klarifikasi dengan operator, serta peninjauan teknis atas laporan pemerintah dan pelaku usaha.

“Kajian ini bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tapi juga komitmen menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah. (Mxy)

Example 120x600