BACA JUGA:
RUU hak pasangan sesama jenis ditolak, pasangan lesbian Hong Kong menikah daring dan menilai negara itu tertinggal soal HAM.
disrupsi.id – Jakarta | Penolakan Dewan Legislatif Hong Kong terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang memberi hak hukum terbatas bagi pasangan sesama jenis menuai kritik.
Pasangan pengantin lesbian Jaedyn Yu dan Gloria Tsang menilai keputusan ini menunjukkan kota tersebut masih tertinggal dalam hal hak asasi manusia dibanding standar internasional.
RUU itu semula dianggap peluang langka untuk menghadirkan perubahan liberal di sistem hukum Hong Kong. Namun, mayoritas legislator menolaknya setelah mendapat penentangan keras dari sejumlah anggota pro-Beijing.
Yu (35), seorang drummer, dan Tsang (33), vokalis perkusi, telah bersama selama lima tahun. Karena pernikahan sesama jenis tidak diakui di Hong Kong, mereka akhirnya menikah secara daring melalui Zoom dengan penghulu dari Utah, Amerika Serikat, pada Mei lalu. Perayaan tetap berlangsung di Bali, Indonesia, bersama keluarga dan teman-teman.
Yu menilai kebijakan diskriminatif ini justru melemahkan citra Hong Kong sebagai kota global.
“Hong Kong sering menyebut dirinya kota internasional. Tapi jika dibandingkan dengan kota-kota dunia lainnya, kita jelas belum selevel,” kata Yu.
Sementara Tsang menekankan dampak lebih luas penolakan ini, tidak hanya pada komunitas LGBT.
“Ini tidak hanya menyangkut LGBT. Orang-orang yang menjunjung nilai kesetaraan pasti ragu untuk datang ke Hong Kong, apalagi jika mereka punya anak dengan orientasi seksual berbeda,” ujarnya.
Meski kecewa, Yu dan Tsang berharap dengan keterbukaan mereka, masyarakat bisa lebih menerima hubungan sesama jenis.
“Ini hubungan yang sah. Saya hanya berharap lebih banyak orang tidak takut, dan semoga masyarakat bisa lebih terbuka,” tutur Yu. (reuters/kim)