HukumNasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

0
×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Share this article
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Nadiem Makarim

disrupsi.id – Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025).

Sertifikat JMSI

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” tegas Nurcahyo.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali, pada 23 Juni (12 jam) dan 15 Juli 2025 (9 jam). Hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya. Ia juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

WhatsApp Group “Mas Menteri Core Team”

Kejagung mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN), sebelum ia menjabat sebagai menteri. Grup ini membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk rencana pengadaan Chromebook.

Setelah resmi menjabat pada Oktober 2019, diskusi terkait pengadaan TIK ChromeOS berlanjut lewat Zoom Meeting, dipimpin Jurist Tan bersama Fiona. Mereka disebut melibatkan pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), serta konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM).

Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Empat Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan TIK di Kemendikbudristek

SW dan MUL ditahan, sementara IBAM mendapat penahanan kota karena sakit. JT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan.

Bukti & Saksi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah didukung alat bukti kuat.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tim penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Dengan penetapan Nadiem, kasus korupsi Chromebook yang masuk kategori mega korupsi sektor pendidikan ini semakin melebar. Publik kini menanti transparansi persidangan untuk mengungkap peran para pihak yang disebut ikut mengatur jalannya proyek digitalisasi pendidikan. (kim)

Example 120x600