Nasional

KontraS Sumut: TNI Harus Kembali ke Barak, Polri Wajib Dievaluasi

×

KontraS Sumut: TNI Harus Kembali ke Barak, Polri Wajib Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
KontraS Sumut TNI Harus Kembali ke Barak, Polri Wajib Dievaluasi 1

Disrupsi.id, Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai Presiden Prabowo Subianto masih belum bisa menghilangkan watak militeristik dalam menyikapi gelombang aksi protes rakyat belakangan ini. Kritik ini disampaikan merespons pernyataan Prabowo yang tidak memberi sinyal akan menarik TNI dari pengamanan unjuk rasa.

Bagi KontraS, penarikan TNI dari ranah sipil adalah tuntutan mendesak yang sejalan dengan 17+8 tuntutan rakyat. Kehadiran prajurit dalam demonstrasi dinilai bukan membawa rasa aman, melainkan menciptakan ketakutan dan potensi pelanggaran hak menyampaikan pendapat. Pasal terkait tugas pokok TNI dalam operasi selain perang, yang salah satunya membantu Polri menjaga ketertiban juga telah ditolak masyarakat sipil saat revisi UU TNI.

Sertifikat JMSI

KontraS menilai Prabowo menutup mata terhadap fakta di lapangan. Ribuan orang ditangkap, 10 tewas, dan banyak aktivis dikriminalisasi atas tuduhan makar atau terorisme. Padahal, gelombang protes besar ini lahir dari kondisi ekonomi-politik yang menekan masyarakat, bukan semata hasil rekayasa kelompok tertentu. Kasus penangkapan Delpedro dan rekan-rekan aktivis HAM menjadi bukti bahwa kriminalisasi justru diarahkan pada pejuang kemanusiaan.

Watak keras Prabowo Subianto dalam mempertahankan kehadiran TNI di sektor keamanan menguatkan watak militeristiknya. Pendekatan militeristik jelas tidak akan menyelesaikan masalah apa pun, selain meningkatkan potensi perampasan hak berpendapat dan kekerasan yang dialami Rakyat.

KontraS juga menyinggung laporan Tempo yang menemukan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam memprovokasi massa di beberapa daerah, mulai dari mobilisasi lewat WhatsApp hingga mengeluarkan seruan provokatif di lapangan. Di Medan, 1 September lalu, massa aksi demonstrasi menangkap seseorang yang didapati berulang kali berupaya memprovokasi massa aksi demonstrasi untuk melakukan kerusuhan. Orang tersebut mengaku seorang Prajurit TNI dari Kodim 0102/Medan.

Namun pengakuan tersebut dibantah oleh Kapendam 1/Bukit Barisan, Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap. Menurut KontraS, bantahan semacam itu tidak cukup. Aparat TNI harus mendorong proses hukum agar dugaan provokasi tidak sekadar dibantah, melainkan diusut secara transparan.

Karena itu, KontraS menegaskan kembali bahwa tuntutan utama publik adalah mengembalikan TNI ke barak dan menghentikan keterlibatan mereka dalam pengamanan sipil. Jika tuntutan ini dipenuhi, tidak ada alasan untuk terus menurunkan TNI menghadapi masyarakat.

Selain TNI, KontraS juga menyoroti Polri. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar kepolisian tidak lagi menggunakan pendekatan represif dalam mengendalikan massa. Masyarakat disebut sudah muak dengan pola kekerasan yang berulang.

Prabowo, kata KontraS, harus lebih peka terhadap suara publik, khususnya terkait pelaksanaan 17+8 tuntutan rakyat yang sudah memiliki tenggat waktu. Jika hanya sibuk dengan manuver politik, dikhawatirkan kemarahan masyarakat akan semakin membesar. (pujo)